Ringkasan Laporan Penyaluran DAK Mendukung Stunting Tahun 2019 - 2023
Untuk melihat lebih detil rincian dari penyaluran DAK Tematik Stunting TA 2019-2023 dapat dilihat pada tabel dalam bawah ini.
Catatan Realisasi Penyaluran DAK 2021
- Data Pagu yang digunakan adalah pagu alokasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
- Data penyerapan DAK Fisik merupakan data realisasi per 13 April 2022, Data penyerapan DAK Non Fisik merupakan data realisasi per 13 April 2022
- Berkaitan dengan kebijakan pemerintah atas kegiatan DAK Fisik yang belum selesai proses pengadaannya akan di carry over dalam pembahasan APBN TA 2021
- Jumlah kabupaten/kota lokasi stunting berdasarkan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 42/M.PPN/HK/04/2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2021
Dalam grafik diatas dapat dilihat alokasi dan realisasi DAK Fisik Penurunan Stunting pada 2023 yang dikelompokkan sesuai dengan prevalensi stunting. Provinsi yang termasuk range prevalensi stunting medium hanya satu provinsi (Jawa Timur), alokasi paling tinggi pada provinsi Jawa Timur dengan alokasi sebesar 214,8 milyar dan realisasi mencapai 207,3 milyar. Alokasi terendah pada provinsi Jawa Barat. Sementara itu, terdapat tujuh provinsi yang termasuk dalam prevalensi stunting tinggi yaitu sekitar 20 – 29 persen. Alokasi DAK Fisik tertinggi pada provinsi Banten yang mencapai 237,6 milyar dengan realisasi sebesar 218,3 milyar atau 92 persen. Alokasi terendah pada kelompok ini pada provinsi Jawa Barat dengan alokasi 27,4 milyar dan realisasi cukup rendah sekitar 23,3 milyar. Terdapat 4 provinsi yang masuk dalam range prevalensi stunting tinggi sekitar 30-39 persen. Provinsi tersebut yaitu Sulawesi Barat, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur. Alokasi DAK tertinggi pada provinsi Sulawesi Barat mencapai 175,7 milyar, sayangnya realisasi hanya mencapai 151,9 milyar atau 86 persen. Sementara provinsi Nusa Tenggara Tmur menerima alokasi DAK terendah.
Selanjutnya, grafik ini menjelaskan alokasi dan realisasi DAK Non Fisik (mohon mengganti kategori DAK fisik menjadi DAK Non fisik di filter DAK) penurunan stunting pada 2023 yang diklasifikasikan berdasarkan prevalensi stunting. Terdapat satu provinsi dengan prevalensi stunting yang rendah, alokasi tertinggi DAK Non Fisik pada provinsi Bali dengan total alokasi sebesar 95,3 milyar. Sementara pada prevalensi stunting yang termasuk dalam range medium (20-29,9 persen) terdapat 10 provinsi. Alokasi DAK Non Fisik tertinggi pada provinsi Jawa Timur mencapai 778,2 milyar sementara alokasi paling rendah Provinsi DKI sebesar 9,0 milyar. Terdapat 17 provinsi yang termasuk dalam klasifikasi angka stunting yang tinggi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah,Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Maluku, Kalimantan Selatan,Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Banten, Malaku Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Gorontalo, Kalimantan Utara. Alokasi tertinggi pada provinsi Jawa Barat dengan total anggaran DAK non fisik sebear 772,5 milyar dan alokasi terendah pada provinsi Kalimantan Utara dengan alokasi sebesar 58,2 milyar. Rata-rata penyerapan atau realisasi DAK non fisik baik di provinsi yang prevalensi stuntingnya medium dan tinggi masih cukup rendah.