Ringkasan Pemantauan Penandaan (tagging) , Kinerja Anggaran,
dan Pembangunan Program Percepatan Penurunan Stunting
Melalui Belanja Pusat dan Daerah Tahunan

Sebagai salah satu indikator kunci dari komitmen pemerintah Indonesia dalam upaya percepatan pencegahan stunting, sejak tahun 2019 Kemenkeu dan KemenPPN/Bappenas melakukan pelaporan penandaan (tagging) dan realisasi pencairan (tracking) anggaran dari belanja sejumlah K/L. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dari alokasi dan pemanfaatan anggaran oleh lintas K/L untuk tujuan optimalisasi layanan dari berbagai program prioritas yang berpotensi untuk mencegah terjadinya stunting pada anak atau singkatnya untuk tujuan evaluasi pelaksanaan program di Pemerintah Pusat pada tahun anggaran (TA) tertentu. Adapun pelaporan yang dirilis secara resmi di website Bappenas (https://cegahstunting.id/unduhan/laporan/) terdiri dari tiga jenis dokumen:

  1. Laporan penandaan (tagging) TA 2019 - 2021;

Laporan penandaan (tagging) anggaran yang disusun oleh Kemenkeu dan KemenPPN/Bappenas adalah kumpulan ringkasan output dan anggaran yang direncanakan untuk berbagai kegiatan/program yang terkait dengan upaya percepatan penurunan stunting di masing-masing K/L. Penandaan ini biasanya mulai dilakukan pada bulan Oktober tahun sebelumnya hingga awal tahun berjalan. Tujuan dilakukannya penandaan adalah untuk mengindektifikasi dini output, rincian output, dan menghitung alokasi anggaran per K/L terkait dengan upaya percepatan penurunan stunting berdasarkan data Renja K/L, DIPA awal tahun anggaran, dan kertas kerja K/L. Meski demikian, hasil tagging awal ini dapat mengalami perubahan pada tahun berjalan akibat adanya perubahan kebijakan misalnya ketika terjadi refocusing anggaran sebagai respon terhadap kondisi tertentu (contoh: pandemik Covid) atau ketika ada perubahan struktural/kelembagaan di internal K/L yang menyebabkan terjadinya revisi Renja dan RKAKL.  

 

  1. Laporan Kinerja Anggaran dan Pembangunan Program Percepatan Penurunan Stunting melalui belanja K/L TA 2019 - 2020;

Laporan ini disusun untuk tujuan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan program/kegiatan oleh masing-masing K/L dalam rangka untuk merumuskan rekomendasi perbaikan kinerja program terkait upaya percepatan penurunan stunting di tahun berjalan. Pelaporan hasil evaluasi dilakukan sebanyak 2 kali yaitu pada semester I dan di akhir tahun berjalan. Secara umum, laporan ini berisi:

  • analisis perkembangan penandaan (tagging) dan perkembangan pagu;
  • analisis kinerja anggaran meliputi analisis realisasi kinerja anggaran dan capaian output;
  • analisis kinerja pembangunan yang berisi analisis atas kinerja konvergensi dan kinerja intervensi atas output yang mendukung upaya percepatan penurunan stunting;
  • analisis kinerja intervensi di lokpri.

Perbedaan perhitungan antara hasil tagging dan analisa kinerja anggaran pada dasarnya dikarenakan oleh penggunaan pendekatan yang berbeda dan adanya perubahan kebijakan, pagu revisi, atau perubahan struktur kelembagaan di suatu K/L. Laporan tagging berbasis pada analisis lanjutan menggunakan hasil pemetaan rincian output (sub-output, komponen, atau sub-komponen) dan/atau menggunakan asumsi bobot kontribusi kegiatan, program, dan anggaran untuk meningkatkan akurasi analisisnya. Sementara laporan kinerja anggaran di TA 2019-2020 masih menggunakan pendekatan di level output saja yang berpotensi overestimate terhadap hasil hitungan anggaran karena tidak secara rinci dapat memilah antara alokasi anggaran yang khusus untuk program penurunan stunting dengan program lainnya. Disamping itu, perubahan kebijakan, pagu revisi atau perubahan struktur kelembagaan juga dapat terjadi sewaktu-waktu sebagai respon terhadap dinamika dan/atau situasi terkait program tertentu, misalnya kebijakan refocusing anggaran, perubahan kebijakan terkait penanggulangan pandemik Covid-19, atau kebijakan menyangkut bantuan sosial lainnya.

Ringkasan semua hasil monitoring anggaran yang disebutkan diatas akan dimutakhirkan dan disajikan di dalam dashboard terpadu Setwapres paling lambat satu bulan setelah laporan diterima secara resmi oleh Setwapres.

 

Laporan Realisasi DAK TA 2019 - 2020.

Laporan realisasi DAK yang mendukung upaya percepatan penurunan stunting ini disusun oleh DJPK-Kemenkeu dan biasanya dirilis pada triwulan kedua tahun berjalan. Laporan ini berisi alokasi dan realisasi DAK tahun sebelumnya yang disertai dengan informasi tentang lokasi kabupaten/kota dan/atau provinsi. Isi laporan dikelompokkan dalam dua (2) bidang: DAK Fisik dan DAK non-Fisik yang disalurkan khususnya ke lokasi prioritas (lokpri) stunting.

 

Laporan hasil pemetaan anggaran program/kegiatan yang mendukung upaya percepatan penurunan stunting dalam APBD Kabupaten/Kota TA 2020.

Sebagai tambahan informasi terkait realisasi komitmen pemerintah kabupaten/kota dalam upaya percepatan penurunan stunting, maka dilaporkan pula hasil pemetaan program dan kegiatan yang masuk dalam APBD Kabupaten/Kota tahun berjalan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Data untuk pemetaan ini diperoleh dari format 2.3 aksi kovergensi #2 yang diunggah dalam dashboard monitoring Ditjen Bina Bangda – Kemendagri (link: https://aksi.bangda.kemendagri.go.id/emonev/DashTop. Adapun informasi pengalokasian APBD tahun berjalan ini dimutakhirkan dan disajikan dalam dashboard terpadu Setwapres pada pertengahan tahun berjalan.