Pencapaian Kondisi Tahan Pangan Melalui Peningkatan Ketersediaan,
Akses dan Pemanfaatan Bahan Pangan Aman, Sehat, dan Bergizi

Untuk menjamin ketahanan pangan hingga di tingkat rumah tangga dan individu, terutama bagi RT 1.000 HPK, diperlukan upaya peningkatan ketahanan pangan berbasis wilayah (Pilar 4) melalui penerapan empat strategi kunci antara lain:

  1. Pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga dengan mempercepat diversifikasi pangan berbasis sumber daya pangan lokal dan pengembangan kawasan rumah pangan yang berkelanjutan sehingga menjangkau seluruh kabupaten/kota prioritas pencegahan stunting, contohnya Pekarangan Pangan Lestari (P2L) atau yang dahulu disebut Program Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) dan Gemar Makan Ikan (GEMARIKAN);

  2. Perluasan program bantuan sosial dan bantuan pangan yang bergizi untuk keluarga kurang mampu (contohnya Program PKH; Program Sembako atau dahulu disebut program BPNT) agar dapat memenuhi kebutuhan gizi sasaran prioritas di tiap-tiap keluarga;

  3. Penguatan fortifikasi pangan dengan memastikan agar program fortifikasi pangan utama yang sudah berjalan, seperti fortifikasi garam, tepung terigu, dan minyak goreng, ditingkatkan cakupan dan kualitasnya sehingga bisa menjangkau seluruh masyarakat;

  4. Penguatan regulasi mengenai label dan iklan pangan dengan memperkuat koordinasi kelembagaan, penegakan hukum, dan mekanisme pelabelan dan penyampaian iklan pangan untuk memastikan keamanan dan mutu pangan.

Dalam realisasinya, Pilar 4 ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pertanian (KEMENTAN) dan Kementerian Kesehatan (KEMENKES), dengan melibatkan Kementerian tekhnis terkait serta Pemerintah Daerah dan Desa. Melalui program P2L yang dikelola KEMENTAN, diharapkan terjadi peningkatan ketahanan pangan terutama pada RT 1.000 HPK yang berbasis sumber daya pangan lokal dengan pemanfaatan lahan sempit seperti area pekarangan rumah (Strategi pencapaian no 1). KEMENKES dengan program-program yang dikelola BPPOM diharapkan dapat mendorong penguatan fortifikasi jenis pangan tertentu yang telah diatur dalam regulasi untuk peningkatan mutu dan nilai gizi pangan yang dapat diakses oleh masyarakat luas (Strategi pencapaian no 3). Peran lain dari BPPOM adalah dengan melakukan penguatan regulasi terkait label dan iklan pangan yang edukatif agar konsumen dapat secara mandiri memilah dan memilih jenis makanan yang ada di pasaran yang aman untuk dikonsumsi dan sesuai dengan kebutuhan gizinya (Strategi pencapaian no 4).

Salah satu Kementerian tekhnis yang berperan penting dalam realisasi Pilar 4 adalah Kementerian Sosial (KEMENSOS) melalui programnya yang berbasis Bantuan Tunai seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan berupa Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau saat ini disebut program Sembako bagi keluarga yang kurang mampu. Dalam penyelenggaraannya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH juga tercakup dalam KPM program BPNT. Mengingat bahwa kemiskinan merupakan salah satu faktor resiko stunting, maka populasi KPM program bantuan KEMENSOS pastinya akan banyak beririsan dengan populasi sasaran prioritas Stranas Stunting yaitu RT 1.000 HPK. Besarnya potensi program bantuan KEMENSOS terhadap upaya percepatan pencegahan stunting dapat dipelajari dari kontribusi program Sembako (termasuk penerima PKH ataupun tidak) terhadap peningkatkan akses pangan bergizi bagi KPM yang juga RT 1.000 HPK (Strategi pencapaian no 2). Hal ini yang menjadi alasan kuat mengapa program Sembako dimasukkan sebagai salah satu program prioritas Stranas Stunting dalam kelompok intervensi gizi sensitif meski tidak secara khusus mentargetkan RT 1.000 HPK sebagai KPM.