Aksi Konvergensi
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI KONVERGENSI KABUPATEN/KOTA
Di dalam dashboard monev terpadu Setwapres, informasi terkait kemajuan pelaksanaan aksi konvergensi kabupaten/kota disajikan secara berkala dalam bentuk peta sebaran dan data agregat berbasis wilayah dalam tiga waktu:
1. Setiap awal bulan April: hasil pemantauan pelaksanaan aksi #1 dan aksi #2.
Hasil Aksi #1 (Analisa Situasi) dan Aksi #2 (Penyusunan Rencana Kegiatan) idealnya harus digunakan sebagai masukan dalam konsultasi publik, forum OPD, atau musrembang tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota juga untuk menyusun: rancangan RKPD, pagu anggaran indikatif, dan renja (Gambar 1). Karenanya pelaksanaan kedua aksi ini idealnya harus sinergi dan terintegrasi dengan proses perencanaan dan penganggaran APBD yang biasanya mempunyai tenggat waktu hingga akhir bulan Maret.
Gambar 1. Sinergitas pelaksanaan aksi konvergensi dengan siklus perencanaan dan penganggaran APBD kabupaten/kota
2. Di awal Juli dan awal Oktober: dilakukan update kemajuan pelaksanaan aksi konvergensi kabupaten/kota sampai per tanggal 30 Juni dan 30 September yang diolah dari data yang termuat dalam dashboard Ditjen Bina Bangda – Kemendagri (link: https://aksi.bangda.kemendagri.go.id/emonev/DashTop).
3. Setiap awal bulan Januari: hasil pemantauan pelaksanaan seluruh aksi konvergensi sampai per tanggal 31 Desember di tahun sebelumnya.
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan secara nasional, maka pelaksanaan aksi #8 (Reviu Kinerja) di daerah biasanya akan dilakukan di bulan Desember tahun berjalan. Dengan demikian, kemajuan dan kelengkapan pelaksanaan aksi konvergensi di tingkat kabupaten/kota secara utuh sudah dapat dievaluasi di awal bulan Januari di tahun berikutnya.
Informasi yang lebih detil dan real-time terkait kemajuan pelaksanaan aksi konvergensi kabupaten/kota dapat diperoleh di tautan: dashboard Ditjen Bina Bangda – Kemendagri.