Dashboard Pemantauan Terpadu
Percepatan Pencegahan Stunting



Masalah gizi pada balita merupakan masalah Kesehatan Masyarakat yang masih tergolong tinggi di Indonesia, baik yang bersifat akut maupun kronis. Stunting atau anak pendek berdasarkan umur merupakan salah satu indikator kondisi gagal tumbuh pada anak berusia dibawah lima tahun (balita) akibat kekurangan asupan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan (Gambar 1). Karenanya periode 1.000 HPK ini disebut pula sebagai periode Emas untuk melakukan pencegahan atau koreksi masalah stunting dengan berbagai intervensi gizi spesifik dan sensitif. Intervensi gizi spesifik terdiri dari berbagai program yang bertujuan untuk menanggulangi penyebab langsung masalah stunting, sementara intervensi gizi sensitif merupakan kelompok program yang bertujuan untuk menanggulangi berbagai penyebab tak langsung dari stunting. Dengan kata lain, masalah stunting bersifat multifaktor yang dalam pemantauannya membutuhkan sistem pemantauan dan evaluasi (monev) terpadu seperti yang dijabarkan dalam Pilar 5 (silakan klik disini).

Gambar 1. Kerangka Konsep Percepatan Penurunan Stunting

Besaran masalah gizi pada balita dan penyebabnya

Wilayah Prioritas Intervensi

Penentuan kabupaten/kota prioritas percepatan pencegahan stunting dibagi menjadi beberapa tahapan. Tahap pertama di 2018, pemerintah fokus pada penyelenggaraan intervensi di 100 kabupaten/kota. Tahap kedua di 2019, penyelenggaraan intervensi diperluas menjadi 160 kabupaten/kota. Tahap ketiga di 2020, kegiatan akan diperluas menjadi 260 kabupaten/kota. Tahap keempat di 2021, kegiatan akan diperluas menjadi 360 kabupaten/kota. Tahap kelima di 2022, kegiatan akan diperluas menjadi 514 kabupaten/kota.