Aksi Konvergensi di Tingkat Kabupaten/Kota dan Desa
Dalam upaya pencegahan stunting yang bersifat multidimensional, maka diperlukan adanya jaminan bahwa semua target sasaran prioritas program, yaitu Rumah Tangga 1.000 HPK, dapat mengakses dan memanfaatkan sejumlah layanan gizi prioritas secara lengkap dan optimal. Adapun layanan gizi yang diprioritaskan menyasar baik pada penyebab langsung (intervensi gizi spesifik) maupun penyebab tak langsung (intervensi gizi sensitif) dari masalah stunting. Untuk menjamin kelengkapan akses layanan, maka diperlukan pula berbagai bentuk dukungan lain (enabling factors) berupa komitmen politik dan kebijakan yang dapat mengoptimalkan pelaksanaan program/kegiatan lintas sektor terkait secara berkesinambungan. Namun dari hasil olah data Susenas tahun 2017 yang dilakukan oleh Bank Dunia dan Kemenkes diketahui bahwa akses paket lengkap layanan program prioritas untuk pencegahan stunting masih sangat rendah yaitu < 0.1% (Tabel 1).
Tabel 1. Akses terhadap pelayanan gizi konvergen pada anak 0-23 bulan
Untuk meningkatkan akses RT 1.000 HPK terhadap paket lengkap layanan program prioritas, maka diperlukan upaya bersama untuk mengkonvergensikan program-program terkait di semua tingkat adminsitratif. Adapun aksi konvergen bisa terjadi dengan prasyarat adanya [1] komitmen pemerintah, dukungan politik, dan kebijakan yang mendorong pelaksanaan aksi yang sesuai dengan kebutuhan dan kontekstual (Pilar 1 Stranas Stunting), [2] sinergi dalam tata kelola dan keterlibatan antar lembaga pemerintah dan para mitra, serta [3] dukungan sumber daya yang berkesinambungan dan memadai dari segi kuantitas dan kualitas untuk penyelenggaraan program serta pemantauannya.
Untuk mendorong terjadinya konvergensi berbagai program prioritas yang tercakup dalam paket layanan dasar, maka Pilar 3 Stranas Stunting secara khusus ditujukan untuk memperkuat konvergensi program di Pusat, Daerah, dan Desa dengan empat (4) strategi pencapaian sebagai berikut:
-
Memastikan konvergensi dalam perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan untuk meningkatkan cakupan dan kualitas intervensi gizi prioritas melalui pengembangan kapasitas pemerintah kabupaten/kota;
-
Meningkatkan kualitas pengelolaan layanan program untuk memastikan sasaran prioritas (RT 1.000 HPK) memperoleh dan memanfaatkan paket intervensi yang disediakan;
-
Memperkuat koordinasi lintas sektor dan antar tingkatan pemerintah sampai desa untuk memastikan keselarasan penyediaan dan penyelenggaraan pelaksanaan program;
-
Membagi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah di semua tingkatan untuk menyelenggarakan aksi konvergensi.
Dalam implementasinya, Pilar 3 dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri dengan melibatkan kementerian tekhnis terkait, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Sebagai acuan dalam pelaksanaan aksi konvergensi, maka Bappenas dan Kemendagri menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten/Kota, termasuk dokumen turunannya berupa Petunjuk Teknis masing-masing aksi konvergensi (Gambar 1). Untuk mengkapasitasi tim daerah dalam melaksanakan aksi konvergensi, ada proses pendampingan oleh Tenaga Ahli (TA Pool) Ditjen Bina Bangda - Kemendagri.

Unduh Dokumen Juknis

Gambar 1. Pedoman Pelaksanaan Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten/Kota
Di tingkat Desa, pedoman umum Kader Pembanguan Manusia (KPM) sebagai salah satu motor penggerak aksi konvergensi di Desa telah diterbitkan bersama dengan panduan fasilitasi konvergensi pencegahan stunting di Desa dan pedoman tekhnis Rumah Desa Sehat (RDS) sebagai sekretariat bersama dalam upaya pencegahan stunting secara konvergen di tingkat Desa (Gambar 2-3). Pelatihan berjenjang telah dilakukan untuk KPM dan RDS juga telah terbentuk di sejumlah Desa meski belum merata di semua kabupaten/kota prioritas.



