Ringkasan Laporan Realisasi DAK terkait Stunting
TA 2019 - 2020

Dalam rangka mendukung pelaksanaan program percepatan pencegahan stunting, pemerintah juga memobilisasi sumber pendanaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Berdasarkan PMK Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi juga disebutkan tentang DAK Fisik dan DAK Non Fisik. 
 
Laporan realisasi DAK TA 2019
Di tahun 2019, alokasi DAK Fisik dan DAK Non Fisik terkait stunting sebesar Rp. 3,82 T dengan total realisasi Rp. 11,48 T. Nilai realisasi penyaluran DAK ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan nilai alokasinya karena nilai DAK yang terkait stunting dari DAK Fisik kesehatan, BOK, dan BOKB sulit dipilah. Jumlah realisasi penyaluran DAK Fisik di tahun 2019 adalah sebesar Rp 5,7 T dari pagu Rp. 2,12 T, sedangkan realisasi penyaluran untuk DAK Non Fisik sebesar Rp. 5,70 T dari pagu Rp. 1,69 T. Sedangkan jumlah daerah penerima DAK Fisik adalah 478 kabupaten/kota dan 160 kabupaten/kota untuk penerima DAK non Fisik.
 
Laporan realisasi DAK TA 2020
Secara khusus untuk TA 2020, adanya kondisi pandemik Covid-19 berdampak pada perubahan pagu alokasi cadangan DAK yang dijabarkan dalam Perpres no 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Gambaran sementara realisasi DAK tahun 2020 totalnya adalah Rp. 4,50 T atau 95.99%, yang terdiri dari realisasi penyaluran DAK Fisik sebesar Rp. 1,80 T dan DAK Non Fisik Rp. 2,70 T.

DAK Fisik

DAK Fisik berdasarkan PMK Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi terdiri atas DAK Fisik untuk Bidang Kesehatan, Bidang Air Minum dan Bidang Sanitasi.

1. DAK Fisik Bidang Kesehatan
DAK Fisik Bidang Kesehatan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan kesehatan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Terkait stunting, DAK Bidang Kesehatan merupakan DAK Penugasan subbidang penguatan intervensi stunting yang diarahkan pada penyeleggaraan dan penyediaan Therapeutic Feeding Center (TFC), penyediaan makanan tambahan untuk ibu hamil dan balita kurus, penyediaan alat Antropometri, dan penyediaan obat gizi.

2. DAK Fisik Bidang Sanitasi
DAK Fisik Bidang Sanitasi adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dalam rangka mendukung terwujudnya layanan sanitasi yang berkelanjutan menuju target TPB bidang sanitasi serta pemenuhan SPM air limbah melalui dukungan Pemerintah Daerah dalam peningkatan cakupan layanan sanitasi. Pembangunan sanitasi dilakukan dengan berdasarkan pada lokasi prioritas dan rencana pengembangan sistem sanitasi dalam Strategi Sanitasi Kota/Kabupaten (SSK).

3. DAK Fisik Bidang Air Minum
DAK Fisik Bidang Air Minum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dalam rangka mewujudkan pemenuhan 100% akses layanan air minum yang layak, aman, dan berkelanjutan sesuai target Sustainable Development Goals (SDGs) atau TPB Goal ke 6.1.1 dan untuk mewujudkan pemenuhan SPM serta untuk mendukung program prioritas nasional, dengan komitmen dan upaya pemerintah daerah.

DAK Non Fisik

Terkait dengan Dana Alokasi Khusus Nonfisik terdiri dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dan Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOPAUD).

1. DAK Non Fisik Stunting -BOKB
DAK Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) adalah dana bantuan operasional KB yang bersifat non fisik berupa biaya operasional Balai Penyuluhan KB dan bantuan biaya pendistribusian alat dan obat kontrasepsi dari gudang kabupaten/kota ke fasilitas kesehatan. BOKB dimaksudkan untuk mendukung tercapainya sasaran prioritas pembangunan kependudukan, KB dan pembangunan keluarga untuk mendukung tercapainya Angka Fertilitas Total (Total Fertility Rate/TFR) sebesar 2,1 pada akhir tahun 2024 secara nasional.

2. DAK Non Fisik Stunting-BOK
DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan upaya pemerintah pusat dalam membantu pemerintah daerah untuk mencapai target nasional di bidang kesehatan yang menjadi tanggung jawab daerah. BOK adalah bantuan dana dari Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Usaha Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) dalam rangka melaksanakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif sesuai SPM menuju target SDGs atau TPB. Kegiatan yang didanai BOK meliputi 3 (tiga) kelompok besar, yaitu (1) upaya kesehatan, (2) penyelenggaraan manajemen kesehatan, serta (3) upaya pendukung/penunjang untuk keberhasilannya. Upaya kesehatan wajib yang dibiayai BOK diantaranya upaya kesehatan promotif dan preventif yang meliputi Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), imunisasi, perbaikan gizi, promosi kesehatan, pengendalian penyakit, penyehatan lingkungan dan upaya kesehatan lainnya. Terkait kegiatan penunjang, BOK juga bisa membiayai kegiatan diantaranya meliputi kegiatan Poskesdes dan Posyandu, pengelolaan administrasi BOK, rapat koordinasi lintas sektor, pendampingan musyawarah masyarakat desa, orientasi kader kesehatan, penyuluhan kesehatan dan studi banding antar Puskesmas.

3. DAK Non Fisik Stunting -BOPAUD
DAK Non Fisik Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOPAUD) adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.